Untuk kalangan sendiri (Advokat Litigasi)

 

His name is also effort (Namanya juga usaha)

 

Oleh: Davidson Samosir

 


Penulis adalah Advokat yang telah berkecimpung didunia hukum lebih dari 17 Tahun yang juga seorang akademisi

 

Setiap bidang profesi, masing-masing mempunyai kode etik sendiri-sendiri. Aturan tersebut dibuat agar setiap orang yang menjalankan profesinya sehingga tidak melakukan tindakan yang salah sehingga merugikan/membahayakan kliennya yang lazim disebut malpraktik.

 

Malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dan ukuran tingkat yang tidak wajar, Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan dalam menjalankan profesinya.

 

Dalam dunia medis, konsekuensi malpraktik dapat berujung kepada kematian, catat seumur hidup atau cacat sementara terhadap pasien. Sedangkan dalam dunia hukum, malpraktik dapat menyebabkan kerugian finansial, hilangnya hak, bahkan hilangnya kemerdekaan klien.

 

Keseharian pengacara litigasi di luar maupun di dalam pengadilan dalam menjalankan profesinya, mengharuskannya untuk memiliki lebih dari sekadar izin beracara (KTPA). Gelar yang tercantum sebelum dan sesudah nama si pengacara hanyalah ornamen dan kelihaian dalam mengintimidasi lawan won’t get you far. Pengacara harus memiliki keterampilan untuk dapat membaca hukum dan menulis dokumen hukum agar dapat mempertahankan kepentingan kliennya.

 

Dalam memenangkan suatu pertempuran bernama Pengadilan (dalam konteks pemahaman hukum formil dan penguasaan hukum materiil), penguasaan atas medan pertempuran, membaca kekuatan dan kelemahan lawanm, serta sikap wasit pengadilan, haruslah dapat dieksploitasi oleh seorang pengacara dalam rangka menghentikan pertempuran sebelum pertempuran itu berlangsung.

 

Menghantam lawan (Penggugat) sebelum pertempuran dalam litigasi perdata, dinamakan Eksepsi.  Eksepsi pada pokoknya adalah suatu bantahan Tergugat, untuk menyepak Gugatan berdasarkan hal-hal teknis yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara suatu Gugatan.  

 

Suatu eksepsi dapat berisikan bantahan terkait kewenangan mengadili, kekurangan pihak, gugatan kabur, gugatan prematur, legal standing penggugat, dan sebagainya.

 

Eksepsi dalam pemeriksaan gugatan biasa, diajukan pada tahap Jawaban, yaitu tahapan dimana Tergugat menanggapi Gugatan secara tertulis kepada Penggugat di hadapan Majelis Hakim.

 

Apakah eksepsi dapat dilontarkan oleh Tergugat pada setiap perkara? Bagaimana bila Gugatannya tidak ada celah yang dapat dieksepsi? Jawabannya tentunya adalah, HIS NAME IS ALSO EFFORT (namanya juga usaha). Tergugat harus menghantam hal-hal teknis dalam eksepsi dan juga materi pokok gugatan terlepas dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. 

 

Dalam melakukan serangan balik, keterampilan si pengacara sangatlah krusial. Ia harus memahami jenis gugatan yang diajukan oleh Penggugat, apakah gugatan biasa, gugatan sederhana, atau gugatan permohonan PKPU.

 

Ketiga jenis gugatan di atas, memiliki hukum acara dan tahapan-tahapan dan batasan waktu pemeriksaan perkara yang berbeda-beda, sebagaimana dijabarkan berikut: 

 

Gugatan Biasa (+ 6 bulan putus) - HIR/Rbg

Gugatan Sederhana (25 hari putus) - Perma Gugatan Sederhana

Gugatan Permohonan PKPU (20 hari putus) - UUK dan PKPU

  1. Pendaftaran
  2. Pemanggilan Para Pihak
  3. Sidang Pertama
  4. Mediasi (dapat terjadi beberapa kali dalam batasan waktu 30 hari)
  5. Pemberitahuan Hasil mediasi dan Pembacaan Gugatan
  6. Jawaban Tergugat (Tuntutan provisi, Eksepsi, Gugatan balik)
  7. Replik
  8. Duplik
  9. Bukti Surat Penggugat
  10. Bukti Surat Tergugat
  11. Bukti Saksi Penggugat
  12. Bukti Saksi Tergugat
  13. Kesimpulan
  14. Putusan
  1. Pendaftaran
  2. Penetapan (Hakim Tunggal, Kualifikasi Gugatan Sederhana dan hari sidang)
  3. Pemanggilan Para Pihak
  4. Sidang Pertama (Pembacaan Gugatan)
  5. Jawaban
  6. Bukti Penggugat
  7. Bukti Tergugat
  8. Kesimpulan (bila ditawarkan oleh hakim dan disepakati oleh para pihak)
  9. Putusan
  1. Pendaftaran
  2. Penetapan (Majelis, dan hari sidang)
  3. Pemanggilan Para Pihak
  4. Sidang Pertama (Pembacaan Gugatan)
  5. Jawaban
  6. Bukti Penggugat
  7. Bukti Tergugat
  8. Kesimpulan (bila ditawarkan oleh hakim dan disepakati oleh para pihak)
  9. Putusan

 

Kesalahan dalam memahami perbedaan dari ketiga tipe perkara di atas, dapat menyebabkan hasil yang fatal, yaitu principal akan kehilangan haknya untuk membela diri. Satu contoh kasus yang terjadi pada seorang pengacara litigasi, kita sebut saja Herder

 

 

 

Herder

 

Herder adalah seorang pengacara litigasi yang telah berpraktik selama lebih dari sepuluh tahun. Selama menjadi advokat, 90 persen perkara yang ditangani oleh Herder adalah perkara pidana umum dan ia terbiasa “berenang pada kolam” tersebut.

 

Herder mendapatkan kepercayaan dari kliennya untuk melakukan counter attack dan preemptive strike terhadap lawan hukum kliennya yaitu, sejumlah konsumen perusahaan pengembang yang gagal menagih utangnya melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah agar para konsumen tidak lagi mengajukan permohonan PKPU. Herder pun menyarankan agar mengkriminalisasi para konsumen dengan melaporkan mereka ke pihak Kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 317 KUHP. 

 

Gagal dengan Laporan tersebut, Herder tidak berhenti di situ saja. Ia pun menyarankan agar kliennya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para konsumen di Pengadilan Negeri atas dasar PMH akibat Pengajuan Permohonan PKPU yang ditolak melalui mekanisme gugatan biasa.

 

Saat Gugatan PMH masih berjalan, konsumen yang digugat kliennya memilih untuk tidak melayani pertempuran yang telah disiapkan oleh Herder, yaitu dengan mengajukan Gugatan Balik (rekovensi). Konsumen menyadari bahwa pertempuran tersebut akan memakan waktu yang panjang di tingkat banding dan kasasi dan menguras banyak energi dalam memperoleh pengembalian dana atas pembelian rumah yang gagal diserahkan oleh klien Herder. 

 

Konsumen memilih medan pertempuran lain bernama “Gugatan Sederhana”, yang akan diputus dalam waktu 25 hari sejak pendaftaran gugatan diterima. Sementara proses gugatan PMH masih memerlukan waktu yang lama untuk sampai tahap Putusan.

 

Sayangnya, Herder tidak pernah bertempur di kolam tersebut mengingat 90% perkara yang ditanganinya adalah perkara pidana umum.

 

Herder mengetahui bahwa posita dan petitum Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki celah untuk dilawan dan secara diam-diam mengakui bahwa kliennya benar-benar melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat. Herder pun berpikir bahwa satu-satunya cara untuk membela kliennya adalah dengan mengajukan Eksepsi dalam Jawaban pada Gugatan Sederhana.

 

Dengan fokus untuk mendapatkan putusan N.O, Herder menaruh semua harapan pembelaan pada bantahan-bantahan teknis seperti 1) Gugatan Sederhana Prematur, 2) Penggugat terlebih dahulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan 3) Kuasa Penggugat tidak memiliki legal standing mewakili Penggugat. Tidak satu pun Jawaban Herder membantah pokok perkara yaitu membantah kliennya telah melakukan wanprestasi.

 

Merasa percaya diri dengan dalilnya, Herder pun meminta agar eksepsi dibacakan oleh Hakim Tunggal pada persidangan acara Jawaban. Ia berharap bahwa bila eksepsi dibacakan, Gugatan Sederhana lawan langsung ditolak saat itu juga. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, selama mendengar tim Herder membacakan Eksepsi, mengangguk-nganguk kepalanya hingga selesai. Namun hal yang tidak diduga oleh Herder adalah bahwa Hakim tidak menanggapi eksepsi Herder dan hanya berkata Ini Gugatan Sederhana, ya! Bagaimana Penggugat, kapan siap dengan Buktinya?”,

 

Mendengar tanggapan dari Hakim, Herder dan timnya berwajah pucat. Raut muka gelisah pun tampak kala Penggugat selesai menyerahkan bukti-bukti suratnya pada hari itu juga. Terlebih lagi saat Hakim menanyakan kesiapan Tergugat untuk menyerahkan Bukti, Herder menjawab dengan gamang “Hari Kamis Yang Mulia”. Namun, setelah dilakukan pencocokan tanggal pada kalender di dinding ruang sidang, ternyata hai yang ditentukan adalah hari libur nasional. Sehingga Hakim menetapkan bahwa sidang bukti Tergugat pun akan dilakukan pada hari berikutnya yaitu hari kerja.

 

Dari hal-hal tersebut, tampak jelas ketidaksiapan Herder dalam menangani perkara yang tidak biasa dia jalani. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang seperti Herder tidak terampil dalam menangani suatu perkara, di antaranya faktor terlalu percaya diri akan kemampuan sendiri sehingga meremehkan kemampuan lawan, kemampuan literasi yang minim termasuk malas memutakhirkan perbendaharaan produk hukum, juga perkara tersebut tidak biasa ditangani.

 

Saat menyusun Jawaban, tampaknya Herder tidak pernah membaca secara utuh hukum acara Gugatan Sederhana bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. 

 

Saat Herder keluar dari ruang sidang, Herder yang biasanya suka menyapa dan bercanda dengan lawan, hanya terdiam dan berjalan secepatnya menuju tempat dimana dia dapat lick his wounds. Herder menyadari bahwa Gugatan PMH yang diajukannya sejak awal tahun, tidak akan dapat menjadi bukti untuk mendukung Jawabannya karena bukti Tergugat sudah harus disampaikan di saat Gugatan PMH-nya belum diputus. Sedangkan strategi untuk menunda sidang Gugatan Sederhana dengan tidak hadir dalam persidangan, akan menyebabkan hak mengajukan bukti dilewatkan dan Gugatan Sederhana diputus tanpa kehadiran Herder.   

 

 

Kesalahan herder untuk menaruh semua pembelaan kliennya dalam eksepsi dalam suatu Gugatan Sederhana, telah menyebabkan kliennya kehilangan hak untuk membela diri. Seluruh bukti yang diserahkan pada sidang pembuktian menjadi tidak memiliki nilai pembuktian karena bukti-bukti yang diajukan mendukung eksepsinya, bukan pokok perkara.

 

Dari kesalahan-kesalahan Herder sebagaimana diuraikan di atas, dapatkah perbuatan-perbuatan itu dikualifikasikan sebagai “his name is also effort” ataukah suatu malpraktik hukum? Apakah kegagalan Herder memahami hukum acara Gugatan Sederhana dapat dikategorikan sebagai malpraktik hukum?.

 

Menang atau kalah, sebagian besar adalah hasil dari keterampilan pengacara melakukan manuver-manuver di medan pertempuran yang bernama persidangan. Akan tetapi, membawa pisau ke medan baku tembak (bringing a knife to a gunfight) adalah refleksi pengacara yang pura-pura pintar yang tidak dapat dikategorikan sebagai his name is also effort. Hanya tinggal menunggu waktu, apakah klien Herder akan melaporkan dirinya dan tim ke Dewan Kehormatan Profesi untuk dimintakan pertanggungjawaban atau cukup tidak ada repeat order dari kliennya.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin